Pendapatan Retribusi Sampah Kabupaten Pasuruan Tembus Rp1 Miliar Lebih di Pertengahan Tahun

Pasuruan – Bidang pengelolaan limbah padat atau sampah di Kabupaten Pasuruan kini mulai memberi dampak nyata bagi pendapatan daerah. Sampai dengan akhir Juli 2026, total penerimaan dari retribusi pelayanan persampahan telah melampaui angka Rp1 miliar.

Berdasarkan catatan Laporan Realisasi Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, per Juli 2026 uang yang masuk dari retribusi pengelolaan sampah tercatat sebesar Rp1.011.550.902. Nilai itu setara dengan sekitar 58,6 persen dari sasaran pendapatan yang ditetapkan sepanjang tahun 2026, yaitu Rp1.725.893.900.

Angka pencapaian yang diraih sejauh ini membuat jajaran Dinas Lingkungan Hidup merasa optimis bahwa target yang ditetapkan di awal tahun dapat tercapai sepenuhnya pada akhir nanti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, menyampaikan bahwa pertumbuhan pendapatan akan terus didorong melalui perluasan jangkauan pelayanan serta peningkatan pengelolaan terhadap pelanggan yang sudah terdata.

“Per Juli 2026, pendapatan asli daerah dari pengelolaan sampah sudah menembus Rp1.011.550.902. Kami akan terus berupaya mendorong perolehan ini agar mampu memenuhi target tahunan sebesar Rp1.725.893.900,” ujar Nur Kholis.

Ia juga menambahkan bahwa pencapaian tersebut harus tetap dijaga dan ditingkatkan di tengah situasi ekonomi masyarakat yang berubah-ubah. Kemampuan warga dalam membayar retribusi pun, lanjutnya, ikut dipengaruhi oleh naik turunnya kondisi perekonomian saat ini.

Menyadari hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun sejumlah langkah strategis agar potensi pendapatan dari sektor ini tetap terjaga dengan baik. Salah satu prioritas utamanya adalah memperluas cakupan wilayah yang mendapat layanan pengangkutan sampah.

“Di tengah kemampuan ekonomi masyarakat yang belum stabil, kami tetap bertekad memaksimalkan perolehan pendapatan daerah. Langkah yang diambil antara lain memperlebar jangkauan pelayanan serta mengoptimalkan potensi dari pelanggan yang sudah menggunakan layanan kami saat ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Hamili Perempuan Lalu Ingkar Tanggung Jawab, Seorang Warga Purwodadi Akan Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mencatat sebanyak 184 pelanggan yang secara rutin membayar retribusi persampahan. Mereka berasal dari berbagai lingkungan, mulai dari kawasan pasar, kawasan industri, hingga pemukiman warga seperti dusun, lingkungan RW, dan perumahan.

Dari jumlah pelanggan tersebut, terdapat pula 18 lokasi Tempat Pembuangan Sementara yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, kelompok pelanggan dari kawasan pemukiman warga tercatat sebagai segmen terbanyak yang memanfaatkan layanan pengelolaan sampah tersebut.

“Saat ini tercatat ada 184 pelanggan aktif, termasuk 18 unit Tempat Pembuangan Sampah yang melayani kawasan pasar, kawasan industri, serta pemukiman warga. Kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman sejauh ini masih menjadi jumlah pelanggan terbesar dalam pelayanan persampahan yang kami kelola,” jelas Kholis. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *