Diduga Hamili Perempuan Lalu Ingkar Tanggung Jawab, Seorang Warga Purwodadi Akan Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Pasuruan – Seorang warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dengan inisial AG direncanakan akan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Pasuruan atas dugaan tindakan yang menyebabkan seorang perempuan berinisial D hamil hingga melahirkan. Rencana pelaporan ini disampaikan pada Selasa (1/9/2026).

Kini pihak korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Nusantara. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami, sekaligus memperjuangkan hak-hak serta kepentingan masa depan anak yang telah dilahirkan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, peristiwa bermula sekitar bulan Agustus tahun 2024. Saat itu, AG mengajak D untuk berkunjung ke kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana, keduanya menyewa sebuah vila untuk menginap.

Di tempat tersebut, D mengaku mengalami pemaksaan untuk melakukan hubungan badan. Meski demikian, hubungan di antara mereka ternyata tetap berlanjut setelah kejadian itu karena AG memberikan janji untuk menikahi D kelak.

Namun, persoalan mulai muncul ketika D mengandung anak daranya. D menceritakan bahwa setelah melahirkan pada Agustus 2026, AG justru tidak memberikan kepastian apa pun terkait tanggung jawabnya terhadap diri D maupun anak yang telah lahir. Sebelumnya, pihak korban telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah di Balai Desa Purwodadi bersama perwakilan Forkopimcam Purwodadi, namun belum membuahkan hasil.

Melalui kuasa hukumnya, Humaidi Umar, S.H., M.H., pihak korban menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar urusan perasaan pribadi. “Ada dugaan peristiwa hukum yang harus diperiksa secara objektif, sekaligus menyangkut aspek kemanusiaan dan kepentingan seorang anak,” ujarnya.

“Karena itulah, kami memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar segala fakta yang sebenarnya dapat terungkap dengan jelas,” tambah Humaidi mewakili korban.

Kantor Hukum Nusantara selaku lembaga yang menerima penunjukan sebagai pendamping hukum menyatakan telah siap melayani kuasa tersebut. Laporan resmi ke Polres Pasuruan rencananya akan segera disampaikan dengan melampirkan segala bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan korban.

Baca Juga:  Video Air Berbusa di Sungai Desa Bakalan Viral, Kepala DLH Pasuruan Janji Segera Berkoordinasi

Humaidi juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap korban, pihak yang diduga, maupun saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini diharapkan dapat mengungkap apa yang sebenarnya terjadi secara utuh.

“Kami tidak ingin perkara ini hanya didasarkan pada dugaan semata. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh fakta dan bukti yang nantinya kami sampaikan. Apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Kantor Hukum Nusantara.

Diketahui pula bahwa korban masih merasakan dampak emosional akibat peristiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, selain bantuan hukum, korban juga sangat membutuhkan dukungan psikologis agar dapat menghadapi seluruh proses yang akan datang dengan lebih tegar.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti nasib anak yang telah lahir sebagai hal yang patut mendapat perhatian serius. Menurutnya, urusan pemenuhan hak dan tanggung jawab terhadap anak adalah hal yang tidak boleh diabaikan begitu saja, dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *