Warga Pasuruan LN meminjam dana sebesar sekitar Rp 800 ribu. Namun baru berlangsung sepuluh hari, jumlah yang wajib dikembalikan diklaim telah membengkak menjadi Rp 6 juta.
Belum berhenti di situ. Tunggakan terus bertambah hingga disebut mencapai angka sekitar Rp 25 juta, sementara bunganya pun dikabarkan terus berjalan setiap hari.
Kasus ini membawa LN bersama sejumlah warga lainnya menghadap Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan pada Rabu (9/9).
Mereka didampingi oleh Ketua GM FKPPI, Ayik Suhaya, dan diterima langsung oleh Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony.
Pola yang serupa juga dialami dua warga asal Desa Luwung, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yakni VV dan YY. Keduanya mengaku meminjam sekitar Rp 800 ribu, namun dalam kurung waktu sepuluh hari tagihannya naik menjadi sekitar Rp 1,6 juta. Dan sebulan kemudian, jumlah tersebut kembali melonjak hingga mencapai sekitar Rp 6,4 juta.
Warga juga menyampaikan adanya kasus lain yang memperlihatkan pola yang sama: pinjaman awal Rp 800 ribu ternyata membengkak dan ditagih sebesar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
Seluruh permasalahan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial MEL. Namun hal-hal yang disampaikan warga saat ini masih sebatas pengakuan, sehingga perlu diverifikasi melalui dokumen serta bukti-bukti transaksi yang ada.
Ayik Suhaya berharap agar seluruh persoalan ini dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Apabila warga merasa dirugikan, kami sangat menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Nantinya seluruh perjanjian, besaran bunga, cara penghitungan, hingga prosedur penagihannya akan dibuka dan diperiksa satu per satu. Biarkan semuanya menjadi jelas dan diuji secara hukum,” tegas Ayik.
Ia pun menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh pihak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan serta peraturan yang berlaku,” ujar Taufikhul Ghony.(pilar)







Leave a Reply