Lokalisasi Di Karanganyar Pasuruan Ditutup, Pemilik Warung Diberi Waktu Tujuh Hari  

Pasuruan – Kegiatan prostitusi serta penjualan minuman beralkohol di kawasan Karanganyar, tepatnya Dusun Karangselem, RT 7/RW 6, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kini resmi ditutup dan dihentikan.

Keputusan ini diambil berkat kesepakatan bersama antara pemerintah desa, perangkat kecamatan, pihak kepolisian, serta para pemilik tempat usaha yang beroperasi di lokasi tersebut. Pembahasan berlangsung pada Senin (21/9) pukul 10.00 di ruang Kantor Desa Cukurgondang. Langkah ini didasari keresahan dan aduan warga sekaligus sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kasi Trantib Kecamatan Grati, Kepala Desa Cukurgondang, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, Kepala Dusun Karangselem, beserta para pemilik warung yang terkait. Semua pihak menyetujui penghentian total kegiatan tersebut mulai 21 September 2026. Para pemilik diberikan tenggang waktu tujuh hari — hingga 27 September 2026 — untuk mengosongkan seluruh barang dan peralatan yang berkaitan dengan kegiatan itu.

Aipda Junaidi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengimbau penghentian operasional sejak awal. “Polsek Grati melalui Bhabinkamtibmas sudah melarang kegiatan lokalisasi di kawasan Karanganyar,” ujarnya. Kesepakatan ini berlaku menyeluruh, baik bagi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam pertemuan.

Junaidi berharap aktivitas yang selama ini dikeluhkan warga tidak muncul kembali. Pihak yang bersangkutan telah diberi kesempatan mengurus kepindahan barang hingga batas waktu yang ditetapkan. Kapolsek Grati menegaskan bahwa jika masih ditemukan pelanggaran setelah tanggal tersebut, akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan menindak tanpa ragu jika masih beroperasi,” tegasnya.

Pemantauan bersama akan terus dilakukan guna memastikan kesepakatan dipatuhi sepenuhnya, sehingga wilayah Karanganyar dan sekitarnya tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.(pilar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *