Bea Cukai Pasuruan Perketat Pengawasan Logistik, Gempur Rokok Ilegal

Kabupaten Pasuruan kini semakin kokoh berperan sebagai salah satu penopang utama ekosistem industri tembakau sekaligus penyumbang penerimaan negara yang signifikan di Indonesia.

Dari total target penerimaan Kanwil DJBC Jawa Timur I yang ditetapkan sekitar Rp88 triliun — di mana Rp82 triliun di antaranya merupakan sasaran cukai — Pasuruan menyumbang porsi terbesar, yaitu mencapai Rp58,7 triliun.

“Pasuruan adalah penyumbang cukai terbesar, angkanya melampaui 70 persen. Ini membuktikan betapa strategisnya kedudukan Pasuruan bagi Kementerian Keuangan,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi.

Aktivitas industri tembakau di wilayah Jawa Timur terlihat sangat masif; tercatat ada 627 pabrik di bawah Kanwil DJBC Jatim I dan 469 pabrik di lingkup Kanwil DJBC Jatim II. Luasnya skala usaha ini tentu berbanding lurus dengan tantangan pengawasan yang kian berat.

Hingga akhir Agustus 2026, Kanwil DJBC Jatim I telah melaksanakan 852 penindakan dengan menyita 221,5 juta batang rokok ilegal. Sementara Kanwil DJBC Jatim II mencatat 773 kasus penindakan yang menyasar 87,5 juta batang rokok.

Wakil Bupati Pasuruan HM Sobih Asrori (Gus Sobih), Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi, dan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah saat menggelar konferensi pers

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menyatakan pihaknya terus memperketat pengawasan di sepanjang jalur logistik. Pasalnya, cara pengedaran barang kena cukai tanpa izin kini makin beragam — mulai dari disembunyikan di muatan pindahan rumah tangga, dikirim lewat jasa ekspedisi, hingga diangkut memakai kendaraan travel antarkota.

“Segala tindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan memberantas rokok ilegal, tembakau iris tanpa izin, serta minuman mengandung etil alkohol yang tidak memenuhi ketentuan. Kami memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah termasuk Satpol PP, agar setiap pelanggaran ditindak secara tegas,” tegas Wijang.

Landasan hukum penindakan ini merujuk pada Pasal 54 dan 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diperbarui lewat UU No. 7 Tahun 2021), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda setara 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Penegakan ini dianggap mutlak diperlukan guna menjaga kestabilan harga serta melindungi pelaku usaha yang taat dari persaingan tidak sehat.

Baca Juga:  Guru Matematika SMPN 2 Nguling Pasuruan Meninggal Kecelakaan, Motor Diseruduk Traga

Sebagai wujud nyata, pemusnahan barang bukti telah digelar secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke pengelola limbah B3 PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan sepenuhnya sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Di sisi lain, besarnya kontribusi tersebut berbalik memberi manfaat bagi daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, membenarkan Pasuruan menerima porsi DBHCHT terbesar berkat sumbangan penerimaannya yang masif.

“Pasuruan memang mendapat jatah DBHCHT terbesar karena kontribusinya yang besar. Namun peredaran rokok ilegal tetap menjadi masalah serius yang menggerus penerimaan, merusak iklim usaha, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Gus Shobih — sapaan akrabnya.

Guna menekan ruang gerak pelaku usaha ilegal sekaligus membina pengusaha berskala mikro, Pemkab Pasuruan sedang merancang kawasan aglomerasi pabrik tembakau. Melalui konsep ini, pelaku UMKM dapat berkembang dalam ekosistem yang sah, aman, dan tertata.

Langkah ini sejalan dengan komitmen bersama yang ditegaskan kembali Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi:

“Yang sah kami lindungi, yang patuh kami bina, dan yang melanggar kami tindak tegas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *