KKP Tahan 885 Ton Udang Impor di Gudang PT MMP Beji Pasuruan

Pasuruan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menahan stok udang impor sebanyak 885 ton yang tersimpan di gudang PT Mega Marine Pride (MMP), Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Komoditas yang seharusnya diolah untuk diekspor kembali itu diduga mengalir tidak sesuai peruntukan dan masuk ke pasar dalam negeri.

Penyegelan dilakukan KKP pada Senin (21/9) petang setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan pelanggaran alur distribusi barang. Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, menyampaikan bahwa pengaduan warga menjadi titik awal terungkapnya masalah ini. “Kasus ini baru terketahui berkat laporan yang masuk dari masyarakat,” ujarnya yang akrab disapa Ipung.

Aturan menyebutkan udang impor yang masuk ke kawasan berikat wajib melalui proses pengolahan sebelum diekspor kembali. Namun dalam kasus ini, sebagian barang diduga tersalurkan ke pasar lokal. “Artinya ada kebocoran; barang yang seharusnya diolah lalu dikirim ke luar negeri justru beredar di pasar domestik. Hal ini jelas melanggar ketentuan,” tegas Ipung.

Sebelum petugas tiba, sejumlah udang sudah keluar dari lingkungan perusahaan. Sebanyak 19 ton ditemukan di lokasi lain — 4 ton di PT BAL, Mayangan, Kota Probolinggo, dan 15 ton di PT Baramuda Buana yang berdekatan dengan PT MMP. Kedua perusahaan tersebut ikut disegel. Secara keseluruhan, total barang yang diamankan mencapai 1.048 ton, termasuk 144 ton yang ditemukan di wilayah Lamongan. “Seluruhnya kami kunci dan tidak boleh dipindahkan,” tandasnya.

Udang yang disita diketahui berasal dari Argentina, Ekuador, dan Kanada. KKP memperkirakan tindakan ini berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp405,8 miliar. Penindakan tidak berhenti pada penyegelan; pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan untuk menelusuri jejak persoalan. “Kami akan mendalami peristiwa ini lebih lanjut,” ujar Ipung. Direktorat Jenderal Pajak juga akan dilibatkan untuk memeriksa kepatuhan perpajakan perusahaan. Meski pihak yang bertanggung jawab belum ditetapkan, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Sasar Pemilik Kendaraan di Bangil Pasuruan

Menanggapi hal tersebut, Lia selaku perwakilan manajemen PT Mega Marine Pride sekaligus PT Baramuda Bahari menyatakan menghormati proses pengawasan yang berjalan. “Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha, tata cara kepabeanan, serta penyaluran barang sesuai hukum yang berlaku,” katanya. Perusahaan siap berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP, Bea Cukai, dan instansi terkait selama pemeriksaan berlangsung, serta memastikan seluruh produk tetap memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional.(pilar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *