Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Mototr Curian Di Pasrepan

Pasuruan – Penemuan lokasi yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus pembongkaran kendaraan bermotor hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ternyata masih menyisakan kendala dalam penanganannya. Pihak kepolisian menghadapi kesulitan saat akan menelusuri identitas sejumlah kendaraan yang diamankan, lantaran kondisinya sudah lama dibongkar pasang hingga tidak utuh lagi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor, sembilan komponen mesin, serta empat unit kendaraan yang kondisinya sudah terurai atau tidak lengkap dari lokasi tersebut.

AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, selaku Kapolres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa sebagian kendaraan yang ditemukan masih dapat dikenali identitasnya. Namun, sisanya sudah dalam keadaan terpisah-pisah sehingga sangat sulit untuk melacak asal-usul maupun pemiliknya.

“Dari barang bukti yang kita amankan, beberapa unit masih berhasil kami telusuri datanya. Namun sebagian besar lainnya sudah dibongkar sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dikenali,” ujar Arief saat memberikan keterangan pers pada Kamis (13/8/2026).

Dari kelompok kendaraan yang datanya masih dapat dilacak, satu unit telah diserahkan kembali kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian. Sementara dua unit lainnya hingga saat ini belum diambil oleh pemilik yang bersangkutan.

“Dari yang berhasil dikenali, satu unit sudah kami kembalikan kepada pemiliknya. Dua unit lainnya sejauh ini belum ada pihak yang melapor untuk mengambilnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa kondisi kendaraan yang sudah terurai tersebut mengindikasikan bahwa barang-barang itu kemungkinan besar sudah tersimpan di lokasi itu sejak lama.

“Jika dilihat dari kondisinya, tempat ini kemungkinan sudah lama digunakan sebagai bengkel pembongkaran. Kendaraan-kendaraan itu sudah lama dibongkar dan komponennya disiapkan untuk dijual kembali,” paparnya.

Baca Juga:  Kasat Binmas Polres Pasuruan Isi PKKMB ITB Yadika dengan Pemahaman Wawasan Kebangsaan

Selain sepeda motor utuh maupun yang sebagian terurai, petugas juga menemukan sembilan unit mesin kendaraan bermotor dengan berbagai jenis merek, serta empat kerangka kendaraan yang sudah tidak lengkap bentuknya.

Seluruh rangkaian pengungkapan bermula dari penyelidikan atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun pembuatan 2013 berwarna hitam. Laporan peristiwa ini tercatat dalam LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 15 Juli 2026.

Motor tersebut diketahui berada di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Bersamaan dengan pengamanan barang bukti, petugas juga menahan M.T. (32), warga setempat yang diduga menguasai kendaraan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa M.T. menerima motor tersebut dari M.W. (17), warga Dusun Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Maka pihak kepolisian pun melakukan pengamanan terhadap M.W.

Pemeriksaan yang mendalam terhadap M.W. kemudian mengarah kepada keterlibatan M.S. (38), warga Dusun Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. M.S. diduga merupakan pihak yang menyuruh M.W. untuk memasarkan kendaraan hasil curian tersebut.

Selanjutnya petugas mengamankan M.S. beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dalam perkara ini, M.S. ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, M.T. dan M.W. ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadahan atau menerima barang hasil kejahatan.

Sementara itu, untuk kendaraan yang sudah lama terurai hingga tidak dapat dikenali bentuknya, kepolisian masih menemui jalan buntu dalam menelusuri pemilik maupun asal-usulnya.

“Terhadap kendaraan yang sudah tidak dapat dikenali lagi identitasnya, kami belum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut karena barang tersebut sudah dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat diketahui datanya,” jelas Arief.

Dalam penetapan hukumnya, M.S. dikenakan pasal sebagaimana tercantum dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara bagi M.T. dan M.W. dikenakan ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP.

Baca Juga:  Putuk Truno Prigen Jadi Panggung Budaya, Ruwatan Agung Nuswantoro Digelar 3 Hari

Tersangka yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun sekaligus denda yang dapat mencapai Rp500 juta. Sedangkan bagi tersangka penadahan, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dengan besaran denda yang setara, yaitu hingga Rp500 juta. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *