Ketua Pokmas TKD Wonosari Tutur Kembali Ditahan Kasus Pungli PTSL

Pasuruan – Kabar kebebasan Heru Tri Wibowo ternyata hanya berlangsung singkat, sekitar dua minggu. Usai menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Ketua Pokmas Tanah Kas Desa (TKD) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, itu kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ulang terhadap Heru dilakukan pada Rabu (9/9) dengan dasar perkara yang sama, yakni dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait program PTSL di Desa Wonosari.

Sebelumnya, Heru memang sempat bebas setelah PN Bangil mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Akan tetapi, kemenangan tersebut tidak menghentikan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Berdasarkan surat tersebut, Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditarik ke dalam tahanan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa, membenarkan dilakukannya penahanan kembali terhadap Heru. Saat ini, Heru ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil.

“Benar, pemeriksaan kini berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan yang baru,” tegasnya.

Perkara dugaan pungli dalam program PTSL Desa Wonosari ini ternyata melibatkan lebih dari satu tersangka. Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang Santosa, beserta Bendahara Pokmas TKD, Benny Cornelles, juga turut menempuh jalur praperadilan.

Namun nasib keduanya berbeda dengan Heru. Gugatan praperadilan yang diajukan Imanuel dan Benny justru ditolak oleh majelis hakim PN Bangil.

Di tengah berjalannya kembali proses hukum utama, Heru diketahui juga mengajukan langkah hukum lain. Tak lama setelah kemenangan praperadilan yang diraihnya, ia menggugat Kejari Kabupaten Pasuruan melalui PN Bangil dengan tuntutan pembayaran ganti kerugian. Sidang gugatan tersebut dijadwalkan digelar mulai tanggal 28 September mendatang. Pihak Kejaksaan enggan memberikan tanggapan terkait gugatan itu.(pilar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *