Rencana pengadaan kendaraan dinas bagi jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dipastikan batal dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, serta diterbitkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur penghematan belanja daerah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026), Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan pihaknya menyadari sepenuhnya kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan. Oleh karenanya, setiap perencanaan dan penggunaan anggaran harus dilakukan dengan sangat teliti agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Menurutnya, keputusan menunda pembelian kendaraan dinas adalah langkah yang tepat dan selaras dengan semangat efisiensi, khususnya untuk pos pengeluaran yang sifatnya hanya sebagai penunjang kegiatan.
“Dana yang sedianya digunakan untuk keperluan tersebut dapat dialihkan guna membiayai program-program yang lebih bersifat melayani kepentingan rakyat serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai perwakilan rakyat, DPRD sudah selayaknya menjadi teladan dalam mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. Terlebih lagi, pemenuhan kebutuhan pelayanan umum, pembangunan sarana prasarana, pendidikan, dan kesehatan masih menjadi prioritas utama yang harus didahulukan. (Tim)










Leave a Reply